Sanitasi pangan

Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinanbertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk danpatogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yangdapat merusak pangan dan membahayakan manusia.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sanitasi pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sanitasi pangan

    Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadapkemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakanmanusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    84.02% Mirip84.02 %
    Cadangan pangan nasional

    Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.