Sanitasi pangan
Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinanbertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk danpatogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yangdapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sanitasi pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sanitasi pangan
Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadapkemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakanmanusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2002Cadangan pangan nasional84.02% Mirip84.02 %
Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.