Cadangan Pangan Nasional

Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Pangan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Pangan Nasional

    Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsimanusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan,gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    84.37% Mirip84.37 %
    Cadangan pangan nasional

    Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2009
    80.14% Mirip80.14 %
    Bahasa Indonesia

    Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasaresmi nasionalyang digunakan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.