Cadangan Pangan Nasional
Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Nasional
Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsimanusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan,gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2002Cadangan pangan nasional84.37% Mirip84.37 %
Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2009Bahasa Indonesia80.14% Mirip80.14 %
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasaresmi nasionalyang digunakan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.