Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

Sumber: PP NO. 85 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

    Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1996
    80.87% Mirip80.87 %
    Entrepot untuk Tujuan Pameran

    Entrepot untuk Tujuan Pameran adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    80.74% Mirip80.74 %
    Tempat Lelang Berikat

    Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

  3. 3
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    80.16% Mirip80.16 %
    Tempat Lelang Berikat

    Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.