Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Sumber: PP NO. 85 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1996Entrepot untuk Tujuan Pameran80.87% Mirip80.87 %
Entrepot untuk Tujuan Pameran adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2009Tempat Lelang Berikat80.74% Mirip80.74 %
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
- 3PP NO. 85 TAHUN 2015Tempat Lelang Berikat80.16% Mirip80.16 %
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.