Tempat Lelang Berikat
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Lelang Berikat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Lelang Berikat
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2009Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat81.77% Mirip81.77 %
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
- 2PP NO. 85 TAHUN 2015Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat80.74% Mirip80.74 %
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.