Tempat kerja

Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atauterbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yangsering dimasukitenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dandimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat kerja

    Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2012
    98.11% Mirip98.11 %
    Tempat Kerja

    Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimanaterdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

  2. 2
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    98.09% Mirip98.09 %
    Tempat Kerja

    Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimanaterdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

  3. 3
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2011
    83.60% Mirip83.60 %
    Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar

    Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata (yacht) asing.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    81.30% Mirip81.30 %
    Perusahaan Angkutan Laut Nasional

    Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.