Tempat kerja
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atauterbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yangsering dimasukitenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dandimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat kerja
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2012Tempat Kerja98.11% Mirip98.11 %
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimanaterdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2014Tempat Kerja98.09% Mirip98.09 %
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimanaterdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- 3PERPRES NO. 79 TAHUN 2011Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar83.60% Mirip83.60 %
Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata (yacht) asing.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2010Perusahaan Angkutan Laut Nasional81.30% Mirip81.30 %
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.