Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar
Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata (yacht) asing.
Sumber: PERPRES NO. 79 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 1999Tempat kerja83.60% Mirip83.60 %
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atauterbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yangsering dimasukitenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dandimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2014Tempat Kerja82.09% Mirip82.09 %
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimanaterdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2012Tempat Kerja82.00% Mirip82.00 %
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimanaterdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.