Tata Penghormatan

Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tata Penghormatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tata Penghormatan

    Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

  2. 2
    Tata Penghormatan

    Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    87.75% Mirip87.75 %
    Tata Tempat

    Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    87.75% Mirip87.75 %
    Tata Tempat

    Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  3. 3
    PP NO. 62 TAHUN 1990
    84.50% Mirip84.50 %
    Tata tempat

    Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

  4. 4
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    81.98% Mirip81.98 %
    Pedoman delegasi Republik Indonesia

    Pedoman delegasi Republik Indonesia adalah dokumen yang disahkan olehMenteri Luar Negeri yang memuat latar belakang permasalahan, analisispermasalahan ditinjau dari aspek politis, yuridis, keamanan, teknis, dan aspek lainyang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia, posisi Indonesia,saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.