Tata Penghormatan
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Sumber: PP NO. 62 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tata Penghormatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tata Penghormatan
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- 2Tata Penghormatan
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 62 TAHUN 1990Tata tempat84.39% Mirip84.39 %
Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2010Tata Tempat83.62% Mirip83.62 %
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Tata Tempat83.41% Mirip83.41 %
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2010Tata Upacara83.23% Mirip83.23 %
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2018Tata Upacara82.94% Mirip82.94 %
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- 6PP NO. 62 TAHUN 1990Tata upacara82.51% Mirip82.51 %
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.