Tata Penghormatan

Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

Sumber: PP NO. 62 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tata Penghormatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tata Penghormatan

    Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  2. 2
    Tata Penghormatan

    Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 62 TAHUN 1990
    84.39% Mirip84.39 %
    Tata tempat

    Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    83.62% Mirip83.62 %
    Tata Tempat

    Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    83.41% Mirip83.41 %
    Tata Tempat

    Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    83.23% Mirip83.23 %
    Tata Upacara

    Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    82.94% Mirip82.94 %
    Tata Upacara

    Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  6. 6
    PP NO. 62 TAHUN 1990
    82.51% Mirip82.51 %
    Tata upacara

    Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.