Tata hutan

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unitpengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokansumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem danpotensi yang terkandung didalamnya dengan tujuanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagimasyarakat secara lestari.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    91.27% Mirip91.27 %
    Tata Hutan

    Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2019
    80.19% Mirip80.19 %
    Alih Fungsi Lahan Pertanian

    Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.