Tata hutan
Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unitpengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokansumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem danpotensi yang terkandung didalamnya dengan tujuanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagimasyarakat secara lestari.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Tata Hutan91.27% Mirip91.27 %
Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2019Alih Fungsi Lahan Pertanian80.19% Mirip80.19 %
Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.