Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.23% Mirip81.23 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.60% Mirip80.60 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  3. 3
    UU NO. 41 TAHUN 2004
    80.29% Mirip80.29 %
    Harta Benda Wakaf

    Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    80.19% Mirip80.19 %
    Tata hutan

    Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unitpengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokansumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem danpotensi yang terkandung didalamnya dengan tujuanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagimasyarakat secara lestari.