Alih Fungsi Lahan Pertanian
Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu81.23% Mirip81.23 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu80.60% Mirip80.60 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 3UU NO. 41 TAHUN 2004Harta Benda Wakaf80.29% Mirip80.29 %
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2007Tata hutan80.19% Mirip80.19 %
Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unitpengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokansumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem danpotensi yang terkandung didalamnya dengan tujuanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagimasyarakat secara lestari.