Tar
Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifatkarsinogenik.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Pemerintah Pusat82.85% Mirip82.85 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegangkekuasaanpemerintahannegaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2003DPR82.10% Mirip82.10 %
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah DewanPerwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar 1945.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2012Menteri82.04% Mirip82.04 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2014Menteri82.00% Mirip82.00 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 5PERPRES NO. 50 TAHUN 2014Menteri81.95% Mirip81.95 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 6PP NO. 13 TAHUN 1994Perburuan81.71% Mirip81.71 %
Perburuan adalah segalasesuatu yang bersangkut paut dengankegiatan berburu.
- 7UU NO. 34 TAHUN 2014Menteri81.70% Mirip81.70 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 8UU NO. 33 TAHUN 2014Menteri81.44% Mirip81.44 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 9PP NO. 61 TAHUN 1990DPR81.37% Mirip81.37 %
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- 10PP NO. 72 TAHUN 1998Menteri81.28% Mirip81.28 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangkesehatan.