Tar

Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifatkarsinogenik.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tar

    Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.

  2. 2
    Tar

    Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    82.85% Mirip82.85 %
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegangkekuasaanpemerintahannegaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    82.10% Mirip82.10 %
    DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah DewanPerwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar 1945.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    82.04% Mirip82.04 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2014
    82.00% Mirip82.00 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  5. 5
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2014
    81.95% Mirip81.95 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    81.71% Mirip81.71 %
    Perburuan

    Perburuan adalah segalasesuatu yang bersangkut paut dengankegiatan berburu.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    81.70% Mirip81.70 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  8. 8
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    81.44% Mirip81.44 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  9. 9
    PP NO. 61 TAHUN 1990
    81.37% Mirip81.37 %
    DPR

    DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

  10. 10
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    81.28% Mirip81.28 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangkesehatan.