Tar

Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tar

    Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.

  2. 2
    Tar

    Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifatkarsinogenik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    83.63% Mirip83.63 %
    Nikotin

    Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapatdalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya ataudapat mengakibatkanadiktifsentetisnyaketergantungan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2007
    82.88% Mirip82.88 %
    Komite Olimpiade Indonesia

    Komite Olimpiade Indonesia adalah National OlympicIndonesia sebagaimana telah diakui olehCommittee of International Olympic Committee, yang selanjutnya disebutKOI.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    80.71% Mirip80.71 %
    Konvensi

    Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the SeaTahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United NationsConvention on the Law ofthe Sea (Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).