Perburuan
Perburuan adalah segalasesuatu yang bersangkut paut dengankegiatan berburu.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 126 TAHUN 2022rsat83.17% Mirip83.17 %
rsat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2PP NO. 14 TAHUN 1978Menteri82.13% Mirip82.13 %
"Menteri" adalah Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
- 3PP NO. 73 TAHUN 2013Menteri81.98% Mirip81.98 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sumber daya air.
- 4PP NO. 81 TAHUN 1999Tar81.71% Mirip81.71 %
Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifatkarsinogenik.
- 5PP NO. 13 TAHUN 1994Satwa buru80.68% Mirip80.68 %
Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapatdiburu.
- 6PERPRES NO. 69 TAHUN 2008Menteri80.48% Mirip80.48 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaanperempuan.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Zona Lindung80.08% Mirip80.08 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatanruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zonapada Kawasan Lindung.