Tapak
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untukpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau2.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tapak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tapak
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.
- 2Tapak
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untukkonstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, satu atau lebihinstalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014Konstruksi80.72% Mirip80.72 %
Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.