Tapak

Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untukpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau2.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tapak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tapak

    Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.

  2. 2
    Tapak

    Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untukkonstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, satu atau lebihinstalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.72% Mirip80.72 %
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.