Tapak

Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untukkonstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, satu atau lebihinstalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tapak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tapak

    Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untukpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau2.

  2. 2
    Tapak

    Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.