Tapak
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untukkonstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, satu atau lebihinstalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tapak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.