Tapak
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tapak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.