Tanggap darurat bencana

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk kegiatan yang penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pemenuhan serta pengurusan pemulihan prasarana dan sarana.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanggap darurat bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanggap darurat bencana

    Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencanauntuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yangmeliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, hartabenda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan,pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihanprasarana dan sarana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    86.03% Mirip86.03 %
    Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram

    Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram adalah segala upaya untuk membantu Nelayan,Pembudi DayaIkan, dan Petambak Garam dalammenghadapi permasalahan kesulitan melakukan UsahaPerikanan atau Usaha Pergaraman.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    81.78% Mirip81.78 %
    Masa Retensi

    Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.