Tanggap darurat bencana
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk kegiatan yang penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pemenuhan serta pengurusan pemulihan prasarana dan sarana.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanggap darurat bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanggap darurat bencana
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencanauntuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yangmeliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, hartabenda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan,pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihanprasarana dan sarana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram86.03% Mirip86.03 %
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram adalah segala upaya untuk membantu Nelayan,Pembudi DayaIkan, dan Petambak Garam dalammenghadapi permasalahan kesulitan melakukan UsahaPerikanan atau Usaha Pergaraman.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2011Masa Retensi81.78% Mirip81.78 %
Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.