Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram

Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram adalah segala upaya untuk membantu Nelayan,Pembudi DayaIkan, dan Petambak Garam dalammenghadapi permasalahan kesulitan melakukan UsahaPerikanan atau Usaha Pergaraman.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    86.03% Mirip86.03 %
    Tanggap darurat bencana

    Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk kegiatan yang penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pemenuhan serta pengurusan pemulihan prasarana dan sarana.

  2. 2
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    82.91% Mirip82.91 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutanKebudayaan yang dilakukan dengan carainventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,penyelamatan, dan publikasi.