Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram adalah segala upaya untuk membantu Nelayan,Pembudi DayaIkan, dan Petambak Garam dalammenghadapi permasalahan kesulitan melakukan UsahaPerikanan atau Usaha Pergaraman.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2008Tanggap darurat bencana86.03% Mirip86.03 %
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk kegiatan yang penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pemenuhan serta pengurusan pemulihan prasarana dan sarana.
- 2PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pelindungan82.91% Mirip82.91 %
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutanKebudayaan yang dilakukan dengan carainventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,penyelamatan, dan publikasi.