Pengguna Informasi Publik
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2002Siaran iklan86.03% Mirip86.03 %
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial danlayanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasanyang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalankepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2020Tanda Tangan84.05% Mirip84.05 %
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.