Pengguna Informasi Publik

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    86.03% Mirip86.03 %
    Siaran iklan

    Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial danlayanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasanyang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalankepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2020
    84.05% Mirip84.05 %
    Tanda Tangan

    Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.