Tanda Pengenal

Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanda Pengenal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanda Pengenal

    Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    81.14% Mirip81.14 %
    Ketransmigrasian

    Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    80.28% Mirip80.28 %
    Royalti

    Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepadapemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberianlisensi.