Tanda Pengenal
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Pengenal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Pengenal
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 1999Ketransmigrasian81.14% Mirip81.14 %
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2000Royalti80.28% Mirip80.28 %
Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepadapemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberianlisensi.