Tanda Pengenal

Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanda Pengenal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanda Pengenal

    Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    80.56% Mirip80.56 %
    Ketransmigrasian

    Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.