Tanda Pengenal
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Pengenal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Pengenal
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 1999Ketransmigrasian80.56% Mirip80.56 %
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.