Tanaman Pokok

Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan/atau nilai ekonomi yang dominan.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanaman Pokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanaman Pokok

    Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan atau nilai ekonomi dominan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.70% Mirip80.70 %
    Varietas Perkebunan

    Varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebunan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.