Tanaman Pokok
Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan atau nilai ekonomi dominan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanaman Pokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanaman Pokok
Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan/atau nilai ekonomi yang dominan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Varietas Perkebunan80.49% Mirip80.49 %
Varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebunan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.