Tanah Musnah
Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanah Musnah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 52 TAHUN 2022Tanah MusnahTerverifikasi
Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.