Surat Tagihan PNBP

Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Tagihan PNBP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Tagihan PNBP

    Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

  2. 2
    Surat Tagihan PNBP

    Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2005
    86.73% Mirip86.73 %
    PEB

    Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

  2. 2
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    81.73% Mirip81.73 %
    Perizinan

    Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    81.01% Mirip81.01 %
    Perizinan

    Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    80.84% Mirip80.84 %
    Perizinan

    Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    80.33% Mirip80.33 %
    Perizinan

    Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.