PEB

Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    87.90% Mirip87.90 %
    Audit Cukai

    Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    87.46% Mirip87.46 %
    Surat Tagihan PNBP

    Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    87.04% Mirip87.04 %
    Surat Tagihan PNBP

    Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    86.73% Mirip86.73 %
    Surat Tagihan PNBP

    Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    86.65% Mirip86.65 %
    Dokumen cukai

    Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

  6. 6
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    81.81% Mirip81.81 %
    Audit cukai

    Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporankeuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasarpembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatanusaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengankegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangkapelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.