Bungkusan

Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnyayang disiapkan untuk diangkut.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bungkusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bungkusan

    Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.17% Mirip80.17 %
    PFSP

    Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.