Bungkusan
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnyayang disiapkan untuk diangkut.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bungkusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bungkusan
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021PFSP80.17% Mirip80.17 %
Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.