Bungkusan
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bungkusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bungkusan
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnyayang disiapkan untuk diangkut.