Bungkusan

Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bungkusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bungkusan

    Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnyayang disiapkan untuk diangkut.