Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter
Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga patokan per liter Jenis BBM Tertentu.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022PBJT82.54% Mirip82.54 %
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Nilai Normal81.88% Mirip81.88 %
Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1996Nilai Normal81.85% Mirip81.85 %
Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1999Pinjaman proyek81.61% Mirip81.61 %
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2006Pinjaman Campuran81.21% Mirip81.21 %
Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsuratau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak,fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021Jual Kembali Jasa Telekomunikasi81.05% Mirip81.05 %
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.
- 7PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Harga Acuan80.64% Mirip80.64 %
Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan olehKepala Badan denganbangkan strukturbiaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi,biaya disribusi, keuntungan, dan/ atau biaya lain.
- 8PERPRES NO. 35 TAHUN 2018Pengembang PLTSa80.45% Mirip80.45 %
Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.