Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter

Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga patokan per liter Jenis BBM Tertentu.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    82.54% Mirip82.54 %
    PBJT

    Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    81.88% Mirip81.88 %
    Nilai Normal

    Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    81.85% Mirip81.85 %
    Nilai Normal

    Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1999
    81.61% Mirip81.61 %
    Pinjaman proyek

    Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    81.21% Mirip81.21 %
    Pinjaman Campuran

    Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsuratau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak,fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    81.05% Mirip81.05 %
    Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

    Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    80.64% Mirip80.64 %
    Harga Acuan

    Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan olehKepala Badan denganbangkan strukturbiaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi,biaya disribusi, keuntungan, dan/ atau biaya lain.

  8. 8
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2018
    80.45% Mirip80.45 %
    Pengembang PLTSa

    Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.