Subsidi

Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk AngkutanPenumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentuyang secara finansial belum menguntungkan, termasuk TrayekAngkutan perintis.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Subsidi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Subsidi

    Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    84.98% Mirip84.98 %
    Pelayanan penempatan tenaga kerja

    Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja,sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, danpemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.