Pelayanan penempatan tenaga kerja

Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja,sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, danpemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    84.98% Mirip84.98 %
    Subsidi

    Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk AngkutanPenumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentuyang secara finansial belum menguntungkan, termasuk TrayekAngkutan perintis.

  2. 2
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    81.78% Mirip81.78 %
    Urun Biaya

    Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh Manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    80.15% Mirip80.15 %
    Penempatan TKI

    Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukanTKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusandokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapanpemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan danpemulangan dari negara tujuan.