Pelayanan penempatan tenaga kerja
Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja,sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, danpemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2014Subsidi84.98% Mirip84.98 %
Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk AngkutanPenumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentuyang secara finansial belum menguntungkan, termasuk TrayekAngkutan perintis.
- 2PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Urun Biaya81.78% Mirip81.78 %
Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh Manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2015Penempatan TKI80.15% Mirip80.15 %
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukanTKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusandokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapanpemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan danpemulangan dari negara tujuan.