SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi SNI juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 2SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 6SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 7SNI
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2012Standar NasionalIndonesia85.75% Mirip85.75 %
Standar NasionalIndonesia adalah standar yang ditetapkan olehBadan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Kebijakan81.56% Mirip81.56 %
Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukanfasilitasi, penetapan, pengawasan dan pelaksanaanpembinaan,urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kabupaten/Kota80.97% Mirip80.97 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentukoleh Bawaslu Provinsibertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.