Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang tidakmempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambiendilokasitertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadapkesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya;27.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    83.79% Mirip83.79 %
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensussemua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkaitdengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untukmemperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    81.93% Mirip81.93 %
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensussemua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkaitdengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    81.48% Mirip81.48 %
    Standar

    Standar adalah spesifikasipihakteknis atau sesuatu yang dibakukantermasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensussyarat-syaratsemuahidup,keselamatan,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untukmemperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    80.29% Mirip80.29 %
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.