Sistem Pertahanan Negara

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    93.19% Mirip93.19 %
    Sistem pertahanan negara

    Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yangbersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dinioleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segalaancaman.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    87.08% Mirip87.08 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    86.72% Mirip86.72 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    80.26% Mirip80.26 %
    Pertahanan negara

    Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankankedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dangangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.