Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sistem pertahanan negara93.19% Mirip93.19 %
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yangbersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dinioleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segalaancaman.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2019Pertahanan Negara87.08% Mirip87.08 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2021Pertahanan Negara86.72% Mirip86.72 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2002Pertahanan negara80.26% Mirip80.26 %
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankankedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dangangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.