Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik(Online Single Srzbmfssion) yang selanjutnya disebutSistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yangdikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untukpenyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem OSS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- 2Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- 3Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disingkat Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2012Akreditasi82.78% Mirip82.78 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KomitesuatumenyatakanAkreditasiNasional,bahwayangwww.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Wirausaha Pemula82.45% Mirip82.45 %
Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.