Sistem OSS

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik(Online Single Srzbmfssion) yang selanjutnya disebutSistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yangdikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untukpenyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem OSS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem OSS

    Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  2. 2
    Sistem OSS

    Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  3. 3
    Sistem OSS

    Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disingkat Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    82.78% Mirip82.78 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KomitesuatumenyatakanAkreditasiNasional,bahwayangwww.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    82.45% Mirip82.45 %
    Wirausaha Pemula

    Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.