Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem OSS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- 2Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disingkat Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
- 3Sistem OSS
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik(Online Single Srzbmfssion) yang selanjutnya disebutSistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yangdikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untukpenyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.