Wirausaha Pemula

Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    89.40% Mirip89.40 %
    Wirausaha Mapan

    Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    88.15% Mirip88.15 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN,yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratoriummemilikiPenilaianKesesuaian.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    83.96% Mirip83.96 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2014
    83.88% Mirip83.88 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    83.73% Mirip83.73 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    83.67% Mirip83.67 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.

  7. 7
    PP NO. 78 TAHUN 2019
    83.46% Mirip83.46 %
    OSS

    Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

  8. 8
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    83.24% Mirip83.24 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.

  9. 9
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    82.85% Mirip82.85 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.

  10. 10
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    82.45% Mirip82.45 %
    Sistem OSS

    Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik(Online Single Srzbmfssion) yang selanjutnya disebutSistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yangdikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untukpenyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.