Wirausaha Pemula
Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Wirausaha Mapan89.40% Mirip89.40 %
Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2014Akreditasi88.15% Mirip88.15 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN,yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratoriummemilikiPenilaianKesesuaian.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020KA83.96% Mirip83.96 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2014KA83.88% Mirip83.88 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2013KA83.73% Mirip83.73 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2021KA83.67% Mirip83.67 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
- 7PP NO. 78 TAHUN 2019OSS83.46% Mirip83.46 %
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- 8PP NO. 75 TAHUN 2021KA83.24% Mirip83.24 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
- 9PP NO. 16 TAHUN 2014KA82.85% Mirip82.85 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
- 10PP NO. 52 TAHUN 2022Sistem OSS82.45% Mirip82.45 %
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik(Online Single Srzbmfssion) yang selanjutnya disebutSistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yangdikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untukpenyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.