SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi SPBE juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SPBE

    Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yangselanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraanpemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasidan komunikasi untuk memberikan layanan kepadapengguna SPBE.