SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPBE juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yangselanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraanpemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasidan komunikasi untuk memberikan layanan kepadapengguna SPBE.