Sistem Pembiayaan PKP
Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2008Dana bantuan sosial berpola hibah83.95% Mirip83.95 %
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2002Rekening Pembangunan Hutan82.80% Mirip82.80 %
Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan dikelola dengan sistem dana bergulir.
- 3PERPRES NO. 77 TAHUN 2018Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup82.66% Mirip82.66 %
Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan dan/atau kontrak/perjanjian.
- 4PERPRES NO. 35 TAHUN 2018Pengelola Sampah82.04% Mirip82.04 %
Pengelola Sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola Sampah melalui penanganan Sampah.
- 5PERPRES NO. 18 TAHUN 2016Pengelola Sampah Kota80.41% Mirip80.41 %
Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan sampah.