Rekening Pembangunan Hutan
Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan dikelola dengan sistem dana bergulir.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2019Sistem Pembiayaan PKP82.80% Mirip82.80 %
Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.