Siaran Berlangganan
Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/ataudisalurkan khusus kepada pelanggan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Lokal88.27% Mirip88.27 %
Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2021LPP Lokal87.19% Mirip87.19 %
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia83.65% Mirip83.65 %
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia82.36% Mirip82.36 %
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2020LPP82.22% Mirip82.22 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPB82.10% Mirip82.10 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2021LPP81.76% Mirip81.76 %
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2020LPP81.32% Mirip81.32 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.