SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Sumber: PP NO. 114 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi SAU juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UM yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
- 4SAU
Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UT yang menjalankanfungsi penetapan kebljalan, pemberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2015SA95.73% Mirip95.73 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2015SA95.72% Mirip95.72 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2022SAF93.18% Mirip93.18 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugasmemberikan pertimbangan dan pengawasan dalampenlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakanakademik di Fakultas.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2013SA93.01% Mirip93.01 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2021SAF92.72% Mirip92.72 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2020SAF92.09% Mirip92.09 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2021SAF91.91% Mirip91.91 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 8PP NO. 51 TAHUN 2015SA91.89% Mirip91.89 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpaddanyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,melakukan pengawasan di bidang akademik.