SAU

Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

Sumber: PP NO. 114 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi SAU juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SAU

    Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    SAU

    Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    SAU

    Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UM yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

  4. 4
    SAU

    Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UT yang menjalankanfungsi penetapan kebljalan, pemberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    95.73% Mirip95.73 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    95.72% Mirip95.72 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    93.18% Mirip93.18 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugasmemberikan pertimbangan dan pengawasan dalampenlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakanakademik di Fakultas.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    93.01% Mirip93.01 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  5. 5
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    92.72% Mirip92.72 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    92.09% Mirip92.09 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    91.91% Mirip91.91 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  8. 8
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    91.89% Mirip91.89 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpaddanyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,melakukan pengawasan di bidang akademik.