SAU
Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UT yang menjalankanfungsi penetapan kebljalan, pemberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi SAU juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UM yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
- 4SAU
Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2013SA93.09% Mirip93.09 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2PP NO. 95 TAHUN 2021SAF92.98% Mirip92.98 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020SAF92.57% Mirip92.57 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2021SAF92.07% Mirip92.07 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5PP NO. 75 TAHUN 2021SA91.91% Mirip91.91 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2015SA91.70% Mirip91.70 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7PP NO. 67 TAHUN 2013SA91.55% Mirip91.55 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.