SAF
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugasmemberikan pertimbangan dan pengawasan dalampenlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakanakademik di Fakultas.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi SAF juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SAF
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2SAF
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3SAF
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 4SAF
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.
- 5SAF
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 114 TAHUN 2021SAU93.18% Mirip93.18 %
Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
- 2PP NO. 115 TAHUN 2021SAU92.57% Mirip92.57 %
Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UM yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2022SAU90.91% Mirip90.91 %
Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UT yang menjalankanfungsi penetapan kebljalan, pemberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2015SA86.58% Mirip86.58 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2015SA86.05% Mirip86.05 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6PP NO. 67 TAHUN 2013MWA84.92% Mirip84.92 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2014Rektor84.60% Mirip84.60 %
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 8PP NO. 67 TAHUN 2013SA84.48% Mirip84.48 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.