SAF

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugasmemberikan pertimbangan dan pengawasan dalampenlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakanakademik di Fakultas.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi SAF juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  4. 4
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.

  5. 5
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    93.18% Mirip93.18 %
    SAU

    Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    92.57% Mirip92.57 %
    SAU

    Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UM yang menjalankanfungsi penetapan kebijakan, p€ffiberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    90.91% Mirip90.91 %
    SAU

    Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ UT yang menjalankanfungsi penetapan kebljalan, pemberianpertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    86.58% Mirip86.58 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    86.05% Mirip86.05 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  6. 6
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    84.92% Mirip84.92 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    84.60% Mirip84.60 %
    Rektor

    Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.

  8. 8
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    84.48% Mirip84.48 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.