Bentuk peran masyarakat

Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    87.05% Mirip87.05 %
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    86.87% Mirip86.87 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    86.82% Mirip86.82 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 2010
    86.76% Mirip86.76 %
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  5. 5
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    86.34% Mirip86.34 %
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  6. 6
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    86.23% Mirip86.23 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    86.19% Mirip86.19 %
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partispasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  8. 8
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    82.37% Mirip82.37 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakatdalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

  9. 9
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    82.34% Mirip82.34 %
    Pembangunan daerah

    Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yangdimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yangnyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja,lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan,berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunanmanusia.

  10. 10
    PP NO. 68 TAHUN 2010
    81.78% Mirip81.78 %
    Tata cara pelaksanaan peran masyarakat

    Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.