Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peran masyarakat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yangtimbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengahmasyarakat, dalammenyelenggarakan penataan ruang.
- 2Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partispasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Peran Masyarakat99.91% Mirip99.91 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Peran Masyarakat99.89% Mirip99.89 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Peran Masyarakat98.56% Mirip98.56 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Peran Masyarakat94.32% Mirip94.32 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakatdalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Peran Masyarakat91.11% Mirip91.11 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 6PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Peran Masyarakat90.50% Mirip90.50 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 7PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Peran Masyarakat90.30% Mirip90.30 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.