Tata cara pelaksanaan peran masyarakat

Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    84.86% Mirip84.86 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  2. 2
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    84.52% Mirip84.52 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    84.41% Mirip84.41 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    84.39% Mirip84.39 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  5. 5
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    81.98% Mirip81.98 %
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partispasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  6. 6
    PP NO. 68 TAHUN 2010
    81.78% Mirip81.78 %
    Bentuk peran masyarakat

    Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  7. 7
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    80.12% Mirip80.12 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.