Tata cara pelaksanaan peran masyarakat
Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Peran Masyarakat84.86% Mirip84.86 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 2PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Peran Masyarakat84.52% Mirip84.52 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 3PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Peran Masyarakat84.41% Mirip84.41 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Peran Masyarakat84.39% Mirip84.39 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 5PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Peran masyarakat81.98% Mirip81.98 %
Peran masyarakat adalah partispasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 6PP NO. 68 TAHUN 2010Bentuk peran masyarakat81.78% Mirip81.78 %
Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 7PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Peran Masyarakat80.12% Mirip80.12 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.