Seleksi

Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Seleksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Seleksi

    Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.

  2. 2
    Seleksi

    Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam rangkapenyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknyapeserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    91.98% Mirip91.98 %
    Tender

    Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    91.88% Mirip91.88 %
    Tender

    Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    80.12% Mirip80.12 %
    Pelelangan

    Pelelangan adalah : a.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.06% Mirip80.06 %
    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.