Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sekolah juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
- 2Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.
- 3Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.
- 4Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programdiploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
- 5Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.
- 6Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.
- 7Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.
- 8Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.
- 9Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2022Fakultas88.24% Mirip88.24 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikanprofesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmupengetahuan dan teknologi.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2010Fakultas atau nama lain yang sejenis87.01% Mirip87.01 %
Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
- 3PP NO. 114 TAHUN 2021Departemen86.00% Mirip86.00 %
Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmenyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu)atau beberapa cabang ilmu pengetahuan danteknologi dalam jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.