Sekolah

Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programdiploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).

Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sekolah juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.

  2. 2
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.

  3. 3
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.

  4. 4
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.

  5. 5
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.

  6. 6
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.

  7. 7
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.

  8. 8
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.

  9. 9
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    87.35% Mirip87.35 %
    Sekolah Pascasarjana

    Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksanaakademik setingkat Fakultas yang bertugasmenyelenggarakan dan/atau mengoordinasikanprogram pascasarjana.

  2. 2
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    84.53% Mirip84.53 %
    Departemen/Jurusan

    Departemen/Jurusan adalah unsur dari Fakultas/Sekolah yangmenyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesiuntuk jenjang sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3).