Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programdiploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sekolah juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
- 2Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.
- 3Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.
- 4Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.
- 5Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.
- 6Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.
- 7Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.
- 8Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.
- 9Sekolah
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 115 TAHUN 2021Sekolah Pascasarjana87.35% Mirip87.35 %
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksanaakademik setingkat Fakultas yang bertugasmenyelenggarakan dan/atau mengoordinasikanprogram pascasarjana.
- 2PP NO. 67 TAHUN 2013Departemen/Jurusan84.53% Mirip84.53 %
Departemen/Jurusan adalah unsur dari Fakultas/Sekolah yangmenyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesiuntuk jenjang sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3).